YOGYAKARTA, Tajuk24.com - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tidak akan melepas status hak milik atas tanah kas desa untuk pembangunan jalan tol Jogja Solo maupun Jogja Bawen.
Namun demikian tanah tersebut tetap bisa dimanfaatkan, dengan sistem hak pakai berdasarkan perjanjian sewa yang ditawarkan.
Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyampaikan, tentang Sewa Tanah kas desa masih dalam pembicaraan antara Pemda DIY, Kraton Jogja dan pihak pengguna lahan tersebut.
“Pemda, Kasultanan dan pemanfaat, baru membuat mekanisme melibatkan berbagai pihak,” katanya, Senin (30/1/2023).
Apakah kompensasi tersebut akan masuk sumber pendapatan Pemda DIY atau Kraton Jogja masih dalam pembahasan termasuk besaran sewanya.
Baca Juga: Waduh! Arema FC akan Dibubarkan
Dalam pelaksanaan nantinya ruas tol Jogja, Sultan Ground yang paling banyak disewa, dibandingkan dengan tanah kas desa, dilansir harianjogja.
Krido menyampaikan hingga kini belum dapat dipastikan, pembicaraan terkait dengan Sewa Tanah kas akan dirampungkan.
“Tentunya berbagai pihak akan menentukan skema yang menjadi acuan. Kami belum bisa mengatakan batas waktu pembahasan selesai,” tutupnya.(ndung/Tajuk24)
Baca Juga: Nekat! Seorang Pria dan Istri Siri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi