Akhirnya Identitas Nur yang Ngaku Istri Polisi adalah WIL dari Kompol D anggota Polda Metro Jaya

- Selasa, 31 Januari 2023 | 10:11 WIB
Nur (23) yang ternyata Wanita Idaman Lain dari Kompol D anggota Polda Metro Jaya. Dok.
Nur (23) yang ternyata Wanita Idaman Lain dari Kompol D anggota Polda Metro Jaya. Dok.

JAKARTA, Tajuk24.com  -  Akhirnya terbongkar siapa wanita yang mengaku istri polisi bernama Nur yang berada didalam mobil Audi A6 rupanya adalah selingkuhan dari polisi bepangkat Komisaris Polisi berinisial D.

Dilansir dari Suara.com, kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Cianjur akibat tabrak lari yang diduga dilakukan mobil yang ditumpangi Nur

Sosok Nur yang sempat melalukan jumpa pers mencuat karena menyatakan sudah mendapatkan izin dari sang suami untuk bergabung dalam konvoi iring-iringan pejabat, bahkan menyatakan pasangannya itu tengah menyidik perkara serial killer Wowon Erawan cs di Cianjur.

Rupanya, Nur yang berusia 23 tahun bukanlah istri dari Kompol D, anggota Polda Metro Jaya. Melainkan seorang Wanita Idaman Lain atau WIL, yang menjalin hubungan tidak pada tempatnya dengan seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV Hari Ini 31 Januari 2023 Lengkap dengan Link Streaming

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Nur bukan istri sah Kompol D.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022," jelasnya kepada wartawan, Senin (30/1).

Atas kejadian WIL itu, Kompol D tengah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik perselingkuhan. Ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," tandas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS7 Hari Ini 31 Januari 2023 Lengkap dengan Link Streaming

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," lanjutnya.

Adapun pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman yang mengaku sebagai sopir pribadi Nur (23), WIL dari Kompol D telah ditetapkan Polres Cianjur sebagai tersangka. berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.

"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak. Itu semua atas sepengetahuan Bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," jelas Sugeng Guruh Gautama Legiman di Cianjur saat itu, Jumat (27/1).

Saat itu ia juga membantah menabrak Selvi Amalia Nuraeni. Alasannya  berada di posisi paling belakang dalam konvoi mobil anggota polisi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV iNEWS Hari Ini 31 Januari 2023 Lengkap dengan Link Streaming

Halaman:

Editor: Ahmad Hasyim

Tags

Terkini

Promosi Jabatan Baru bagi Dua Mantan Ajudan Jokowi

Jumat, 31 Maret 2023 | 23:23 WIB
X