JAKARTA, Tajuk24.com - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Kompol D akan diproses hukum oleh Propam terkait perzinahan dan selingkuh, setelah mobilAudi A6 miliknya yang ditumpangi Nur yang belakangan diketahui adalah WIL dari Kompol D.
Di lansir dari Detik.com, Diproses nya Kompol D diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur.
Baca Juga: Akhirnya Identitas Nur yang Ngaku Istri Polisi adalah WIL dari Kompol D anggota Polda Metro Jaya
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Trunoyudo menambahkan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Baca Juga: Kraton Jogja Tak Mau Melepaskan Tanah untuk Ruas Tol Jogja
Kasus kecelakaan menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuranei (19) berbuntut panjang. Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.
Nur adalah penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat. Mobil Audi A6 itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng.
Djtegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi 'stri polisi' ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
(AHasyim/ Tajuk24)
Baca Juga: Nekat! Seorang Pria dan Istri Siri Kompak Bobol Kantor Ekspedisi