JAKARTA, Tajuk24.com - Kejadian tertabraknya mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas berbuntut panjang diawali oleh Nur yang mengaku sebagai istri kedua polisi lalu dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan yang bilang Nur bukan istri Polisi dan terkuak bahwa Nur adalan Wanita Idaman Lain (WIL) dari Kompol D anggota Polda Metro Jaya.
Dikutip dari Viva.id, Saat dikonfirmasi perihal terbongkarnya siapa Nur ke Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan tak berkata banyak dan hanya menjawab hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus kecelakaan yang mereka selidiki.
"Masalah istri atau bukan, tidak terkait dengan penyidikan laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ucapnya kepada wartawan, Senin 30 Januari 2023.
Sebelumnya diberitakan, pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RTV Hari Ini 31 Januari 2023 Lengkap dengan Link Streaming
"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.
Doni mengatakan bahwa kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.
"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ucap dia.
Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
Baca Juga: Jadwal Acara TV TVONE Hari Ini 31 Januari 2023 Lengkap dengan Link Streaming
Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri. "Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula ketika beredar video di media sosial seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai tertabrak diduga rombongan polisi di Cianjur, Jawa Barat. Dalam hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut ambil alih perihal kejadian tersebut.
Sigit pun merespons unggahan yang beredar di media sosial terkait tewasnya Selvi usai tewas tertabrak diduga rombongan polisi.
Baca Juga: Jadwal Acara METRO TV Hari Ini 31 Januari 2023 Lengkap dengan Link Streaming