Samanhudi Anwar Ajukan Praperadilan Karena Merasa Bukan Otak Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar

- Selasa, 31 Januari 2023 | 11:17 WIB
Tim Kuasa Hukum mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar. Dok. Beritasatu.com
Tim Kuasa Hukum mantan wali kota Blitar Samanhudi Anwar. Dok. Beritasatu.com

JAKARTA, Tajuk24.com  -  Merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak kepolisian, pihak tersangka Mantan Walikota Blitar mengajukan praperadilan terkait ditetapkan sebagai otak perampokan rumah dinas Walikota Blitar karena tersangka merasa bukan otak kejadian.

Dikutip dari Beritasatu.com, melalui kuasa hukumnya mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, yang ditangkap tim Jatanras Polda Jatim Senin (30/1) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.

Melalui Tim Kuasa Hukum, Samanhudi menilai penetapan tersangka pada dirinya tidak memenuhi alat bukti.

"Kami tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata Kuasa Hukum Samanhudiz Hendi Priyono, kepada wartawan, Senin (30/1).

Baca Juga: Ini Tanggapan Kapolres Cianjur Yang Ngotot Nur Bukan Istri Polisi saat Diberitahu Sebenarnya

Menurut Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priyono,
ada banyak kejanggalan penangkapan terhadap kliennya. Selain tidak kenal dengan para pelaku, Samanhudi menyatakan tidak pernah memberikan informasi apapun mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar kepada para perampok tersebut.

Samanhudi, hanya mengenal M-J sebagai narapidana yang membersihkan musala di dalam Lapas Sragen. Pihaknya menyesalkan penangkapan kliennya.

Selain itu, kliennya juga menolak dituduh sebagai otak perampokan. Untuk itu, diajukan pra peradilan dalam perkara tersebut.

Tim Kuasa Hukum Samanhudi menyatakan selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, Kuasa Hukum juga tidak ditunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan oleh Polda Jatim.

Baca Juga: Wanita Selingkuhan Kompol D Tak Ada Kabar sejak Jumpa Pers Jumat Pekan Lalu kata Kuasa Hukumnya

"Penetapan tersangka ini lebih dahulu dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap beliua, itu yang jadi alasan kita," jelasnya.

Untuk materi praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Samanhudi Anwar yakni penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan Polda Jatim sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan aturan MK yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi. Untuk itu, pihaknya mengajukan praperadilan meminta pembatalan penetapan tersangka tersebut.

"Adapun materi praperadilan sebagaimana putusan MK, di sana tersirat, tergambar untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam konteks ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kompol D Diperiksa Propam Terkait Perselingkuhan dengan Nur, Buntut Tewasnya Selvi Amalia

Halaman:

Editor: Ahmad Hasyim

Tags

Terkini

Promosi Jabatan Baru bagi Dua Mantan Ajudan Jokowi

Jumat, 31 Maret 2023 | 23:23 WIB
X